Denpasar, Aktual.co — Seghir Ghalem (36), turis asal Aljazair, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Denpasar Selatan, terkait kasus pembobolan kartu kredit.
Ghalem ditangkap berkat laporan Claudia Marins Schneiders dengan nomor laporan; LP – B/693/XII/2014, tanggal 29 Desember 2014 lalu. Kala itu, perempuan 42 tahun itu merasa kehilangan kartu kredit saat hendak bertransaksi di hotel tempatnya menginap.
Warga Kompleks Perum Dian Istana Blok D – 1 Nomor 2 Surabaya, Jawa Timur itu tengah berlibur di Bali dan menginap di Hotel Inna Sindhu Beach Sanur.
Claudia kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada pria asal Aljazair tersebut. Saat diperiksa, Ghalem ngotot jika kartu kredit itu miliknya.
“Tetapi pihak bank menjelaskan bahwa kartu kredit itu adalah milik korban, karena data dalam kartu kredit itu atas nama korban,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Komisaris Nanang Pri Hasmoko, di Denpasar, Selasa (6/1).
Nanang mengaku tak mempercayai keterangan Ghalem, sebab pelaku memiliki rekam jejak tak bagus dalam kasus serupa. Pria kelahiran 31 Januari 1978 ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan Ghalem sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Imigrasi karena masalah visa.
Selain itu, Ghalem juga seorang residivis untuk kasus yang sama. Dia ditangkap anggota Polsek Kuta dan baru saja menghirup udara bebas dua bulan lalu dari Lapas Kerobokan Denpasar.
“Pengakuan itu haknya dia. Tetapi kita punya bukti rekaman CCTV di sejumlah toko, di mana dia berbelanja menggunakan kartu kredit ini. Dia sudah ahli sekali dalam hal ini,” tutup Nanang.
Artikel ini ditulis oleh: