Jakarta, Aktual.co —  Annisa Ramadhani bocah berusia 10 tahun ini patut diacungi jempol, atas keberaniannya menangkap penjahat jalanan. Pelaku ditangkap setelah berusaha merampas telepon genggam milik Annisa di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Kompol Hasudungan Damanik mengatakan tertangkapnya pelaku yang diketahui bernama Akbar alias Adit (22) bermula saat korban mengendarai motor miliknya. Saat itu pelaku yang melihat korban seorang diri langsung memempet dan merampas ponsel milik korban.

“Pelaku langsung merampas ponsel milik bocah perempuan tersebut,” katanya, Jumat (8/5).

Dikatakan Hasudungan, korban yang kesal lantaran ponselnya dirampas oleh pelaku langsung mengejar dan berhasil menahannya. Namun karena kalah tenaga, korban pun tersungkur setelah didorong oleh pelaku.

Korban yang masih memiliki tenaga pun akhirnya berteriak, hingga warga yang mendengarnya pun langsung menyergap pelaku dan berhasil dihakimi warga.

“Pelaku tertangkap karena keberanian korban,” katanya.

Hasudungan mengimbau kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor. “Kami juga mengimbau kepada orang tua agar jangan mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor seorang diri,” ucapnya.

Atas keberanian Annisa, kini Akbar harus mendekam di hotel Prodeo Mapolsek Ciputat dan terancam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid