Namun, honorer yang akan menjadi PPPK tetap harus melalui seleksi. “Dan harus memenuhi syarat yang ditentukan, maksimum berumur 56 tahun atau dua tahun sebelum pensiun,” kata dia.

Sedangkan pegawai honorer yang ikut seleksi CPNS tapi dinyatakan tidak lulus, akan dikembalikan kepada pemda ataupun kementrian yang mempekerjakannya. “Tapi gaji yang diberikan tidak boleh dibawah UMR (upah minimum regional, red),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara