Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menerima dan menindaklanjuti hasil BPK terhadap pemeriksaan tujuan tertentu atas pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU tahun 2013-2014 yang merugikan negara sebesar Rp334 miliar.
Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat (19/6).
“Ini hasil PDTT yang telah dipresentasikan BPK kepada DPR dua bulan yang lalu. Dan BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaannya pada kami (KPU) awal tahun 2015,” ucap dia.
“Kami telah tindaklanjuti dengan menurunkan inspektorat KPU yang bekerjasama dengan BPKP. Sampai hari ini tim telah menyelesaikan 75 % dari temuan yang ada,” tambahnya.
Ketika ditanyakan, apa penyelesaian yang telah dilakukan KPU melalui inspektoratnya itu?. Husni menjelaskan lebih kepada pemeriksaan terhadap pihak ketiga yang bekerjasama dengan KPU.
“Ada yang berhubungan pihak ketiga, pihak pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemeriksaan tujuan tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013-2014 ditemukan kerugian negara sebesar Rp334 miliar. (Baca: Kebocoran Anggaran KPU, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 334 Miliar)
“Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup “material” untuk menggantikan istilah signifikan. Total keseluruan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93,” ucap Taufik usai pertemuan konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan BPK RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang