Jakarta, Aktual.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) Senin (23/12) menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai komisaris independen. Sebelumnya lewat RUPS pada bulan November 2019, Ahok juga ditetapkan sebagai komisaris utama Pertamina.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat suara mengenai rangkap jabatan dalam posisi komisaris BUMN. “Komut itu wajar jadi komisaris independen,” ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Arya menuturkan meskipun rangkap jabatan, tidak ada dobel gaji bagi Ahok. “Bukan dobel. Komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham,” ucap Arya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyebutkan dalam RUPS tersebut, pemegang saham mengambil dua keputusan.
Pertama, memberhentikan Suahasil Nazara dari komisaris digantikan Isa Rachmatarwata yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Pertamina ada penyerahan salinan keputusan RUPS,” ujar Fajriyah.
Selain memberhentikan Suahasil Nazara, pemegang saham juga mengubah keputusan jabatan Ahok dari sebelumnya sebagai Komisaris Utama Pertamina menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
“Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya komut garis miring komisaris independen,” kata Fajriyah.
Fajriyah menyampaikan keputusan ini sesuai dengan peraturan menteri BUMN bahwa untuk mewujudkan penerapan tata kelola yang baik ada aturan bahwa BUMN harus ada anggota komisaris yang independen sebesar 20 persen.
“Kalau Pertamina saat ini kita sudah punya Pak Alexander Lay sebagai komisaris independen, sekarang ditambah Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,” ucap Fajriyah.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan