Jakarta, Aktual.com – Terkadang saat kita sedang melaksanakan shalat sering mendengar ada seseorang yang sedang membaca al-Quran dengan suara yang keras sehingga mengganggu shalat yang sedang kita laksanakan.
Lalu bagaimana menurut para ulama terkait hal tersebut. Apakah boleh membaca al-Quran dengan suara lantang sedangkan seseorang masih melakukan Shalat?
Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin beliau menerangkan bahwa membaca al-Quran atau berdzikir dengan suara lantang tidak makruh kecuali jika mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang. Akan tetapi, kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu konsentrasi hal tersebut hukumnya mubah.
لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء
“Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,”
Pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi tersebut merupakan penjelasan dari hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip oleh Imam Badruddin Az-Zarkasy:
نعم من قرأ والناس يصلون فليس له أن يجهر جهرا يشغلهم به فإن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خرج على أصحابه وهم يصلون في المسجد فقال: يأ يها الناس كلكم يناجي ربه فلا يجهر بعضكم على بعض في القراءة
“Tapi siapa saja yang membaca Al-Qur’an ketika orang lain sedang melakukan shalat, maka ia tidak boleh membacanya dengan jahr yang dapat membuat mereka bimbang karenanya. Nabi Muhammad SAW suatu hari keluar menemui sahabatnya yang (sebagian sedang) melakukan shalat di masjid. Rasulullah SAW menyeru, ‘Wahai sekalian manusia, setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Oleh karenanya, jangan sebagian kalian melantangkan bacaan atas sebagian yang lain,” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi).
Jalaluddin As-Suyuthi menerangkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa pada saat itu Rasulullah SAW mendengar sahabat yang membaca al-Quran dengan suara lantang. Lalu Rasulullah SAW menyingkap tirai kemudian menyeru sebagaimana hadits diatas.
Wallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network