Jakarta, Aktual.com — Di zaman yang serba modern saat ini, semakin banyak kecanggihan teknologi yang terus berkembang pesat. Maka, tidak heran jika kebanyakan dari kita tengah memanfaatkan akses kecanggihan teknologi saat ini dengan menggunakan sejumlah gadget yang diimpor langsung dari luar negeri.

Tidak jarang pula, kita pun seringkali mendapati sejumlah produk entah itu berupa handphone, makanan, pakaian dan lain-lain yang berasal dari negara-negara non Islam. Lantas, bagaimanakah Islam memandang hal ini?. Berikut, Aktual.com sajikan pembahasannya kepada Anda.

Untuk diketahui, sebagaimana kaedah yang difatwakan oleh para Ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Mengingat hal itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan.

Oleh sebab itu, diperbolehkan bagi kita untuk menggunakan produk orang luar dari non Islam karena tidak ada dalil dalam Al Quran atau pun dari Hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan, ada terdapat beberapa bukti bahwa Rasulullah SAW juga pernah menggunakan produk orang non Islam (atau biasa disebut kafir) dan bukti ini menunjukkan bolehnya hal tersebut. Diantaranya:

Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam Hadis Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, red). Perlu diketahui bahwa mayoritas penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.

Kedua, diceritakan pula bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah.

أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما

“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi Muhammad SAW dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, Kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Lantas, siapakah yang pantas mengharamkan?

Dalam firman Allah SWT yang berbunyi,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk Hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat .” Demikianlah, kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32)

Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah SWT haramkan.

Allah SWT berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di Bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29).

Dari ayat tersebut, dijelaskan bahwa segala hal yang Allah SWT ciptakan di muka Bumi ini adalah untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, kita diperbolehkan untuk menggunakan barang-barang tersebut selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.

Jadi, mengharamkan sesuatu hendaknya wajib didasarkan oleh dalil dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita semestinya mengembalikan perkara itu ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu “halal”. Karena, yang seharusnya diboikot dan ditinggalkan dalam hal ini adalah pemikiran, kebiasaan dan akidah dari orang-orang kafir tersebut. Wallahu a’lam bis showab.

Artikel ini ditulis oleh: