Jakarta, Aktual.com — Olahraga dianjurkan bagi umat Islam untuk menjaga tubuh agar selalu sehat. Namun, pertanyaannya, bolehkah Muslimah berolahraga dengan memakai pakaian ketat menonjolkan lekuk tubuhnya?. Bagaimana hukumnya?
Rasulullah SAW bersabda:
سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات ، علي رؤوسهن كأسنمة البخت ، العنوهن فإنهن ملعونات
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat.”
Dalam sebuah Hadis sahih dalam Riwayat Imam Muslim menyebutkan, bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Ada dua kelompok penghuni Neraka yang aku tidak akan melihat keduannya, yaitu satu kaum yang membawa cameti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang, dan perempuan-perempuan berpakaian, akan tetapi hakikatnya mereka telanjang. Mereka jauh dari ketaatan kepada Allah SWT. Dan selalu melakukan perbuatan tercela padahal mereka mengetahuinya.”
“Kepala-kepala mereka seperti punggung unta yang tinggi dan miring. Mereka tidak akan masuk Surga, juga tidak akan mencium bau Surga. Padahal wangi Surga itu dapat dicium dari jarak perjalanan yang menghabiskan waktu segini dan segini (maksudnya yang sangat jauh),” (HR. Muslim).
Dua Hadis di atas menunjukkan bahwa wanita yang memakai pakaian ketat di manapun serta kapanpun, sesungguhnya ia sedang tidak memakai pakaian, hakekatnya mereka telanjang karena memamerkan aurat mereka kepada orang yang melihatnya.
Dalam Hadis Abu Daud, bahwa ketika Asma’ saudari kandung Sayyidah Aisyah masuk ke rumah Rasulullah SAW dan memakai pakaian transparan, Rasulullah SAW berpaling dan bersabda, “Wahai Asma, jika wanita telah haid, maka tidak boleh nampak kecuali ini,” sambil beliau berisyarat kepada muka dan kedua telapak tangan.”. Wallahu a’lam bishowab.
Artikel ini ditulis oleh: