Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapatnya disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan untuk koruptor.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menegaskan bahwa tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Jalan Dr Mansur Nomor 75 Medan, Minggu (28/8) sebagai tindakan terorisme. Sebab, sampai hari ini belum ada penjelasan tentang apa itu teror dan terorisme secara gamblang serta mengikat dalam bentuk perundang-undangan.

“Persoalan teror bom di Medan ini perseorangan atau jaringan kelompok, dan yang menjadi soal sekarang ini kan yang diserang adalah gereja dan ini menjadi kesannya sentimen agama lagi,” kata Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/8).

“Saya inilah yang ke depan kita harus perjelas, definisi teror itu apa sih sebenarnya, terorisme itu apa sih sebnarnya, jadi teror dan terorisme itu harus jelas pengertiannya, hari ini kalau ada orang muslim ganggu non muslim, apakah itu teroris? jadi harus jelas dulu definisinya,” papar dia.

Ia mencontohkan, bahwa jangan sampai peristiwa yang di Poso tidak terulang ke daerah lain.

“Yang harus dilihat kasus di Poso pernah tidak kita lihat secara jernih, di sana tercipta karena ada kasus Tibo yang melakukan pembantaian terhadap muslim, sesudah itu muslim membalas, kok muslim yang jadi teror, dan negara masuk, jadi di sini ada kelalaian negara,” sebut politikus Gerindra itu.

“Ketika ada pembalasan atas penyerangan dan pembantaian itu menjadi teror, Tibo sendiri sampai hari ini tidak dikategorikan sebagai teroris yang membunuh muslim,” tandas dia.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid