Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang mengklaim tidak mengetahui perihal uang suap senilai Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Hal itu dia sampaikan ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal pengiriman uang Rp1,8 miliar ke rekening perusahaan, CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita.
“Saya tidak tahu,” jawab Bonaran saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Bukan hanya itu, Bonaran juga menyanggah mengenai pinjaman uang sebesar Rp1 miliar dari Aswar Pasaribu. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut, bahwa ajudan Bonaran, Daniel Situmeang pernah mengambil uang dari Aswar untuk diserahkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani. Setelah itu, pada 17 Juni 2011 Bakhtiar mengirim uang tersebut sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Dalam dakwaannya, JPU KPK juga memaparkan pengiriman uang dengan nominal yang sama ke  Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada 20 Juni 2011.
“Saya tida tahu,” ujarnya.
Mendengar jawaban Bonaran, JPU KPK, Pulung Rinandoro pun kembali mengulang pertanyaan soal pinjaman duit dan setoran ke Akil, tapi Bonaran tetap tidak mengaku. “Bapak punya bukti ngga?” sahut Bonaran dengan nada meninggi.
Tidak senang dengan cara Bonaran menjawab, Jaksa KPK pun membalasnya dengan nada tegas. “Saya punya saksi yang tidak Bapak bantah,” tegas Jaksa Pulung.
Bonaran yang juga berprofesi sebagai pengacara, terlihat sedikit mengeluarkan kemampuannya. Dia pun lantas meminta Jaksa untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sama.
“Pak saya sudah jawab tidak tahu, bagaimana mereka transfer ke CV Ratu Samagat saya tidak tahu,” tutur Bonaran.
Penasihat hukum Bonaran, ikut menginterupsi cecaran pertanyaan JPU KPK. Mereka juga mengatakan keberatan. Pasalnya, menurut mereka Jaksa KPK dianggap berusaha memaksakan jawaban Bonaran sesuai dengan yang didakwakan.
“Interupsi, Jaksa memaksakan kehendak kepada terdakwa,” ujar penasihat hukum Bonaran.
Melihat situasi sidang mulai ‘memanas’, Hakim Ketua, Muchammad Muhlis pun langsung menengahi protes penasihat hukum. “Jaksa mau membuktikan dakwaan terkait itu menanyakan kepada terdakwa. Dianggap Jaksa jawaban tidak, belum pas, jadi kalau jawaban terdakwa berkali-kali mengatakan tidak tahu, saya kira kita nilai saja,” ujar Muhlis.
Seperti diketahui, Bupati Tapteng nonaktif itu  didakwa telah menyuap Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp1,8 miliar. Suap tersebut diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran di MK, Akil meminta disediakan uang Rp3 miliar. Demi memenuhi permintaan Akil,  Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu termasuk ke Arif Budiman.
Dalam dakwaan disebutkan duit Rp 1 miliar yang diambil Tomson di BNI 46 Rawamangun, langsung diserahkan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil.
Sedangkan pemberian tahap kedua, Bonaran melalui orang suruhannya mengirim duit Rp 900 juta pada 20 Juni 2011 juga ke rekening CV Ratu Samagat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby