Jakarta, Aktual.co — Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menyatakan hari ini dirinya akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke KPK, Rabu (15/10).
Pelaporan Bambang oleh Bonaran ke instansi yang dipimpin Bambang sendiri, menurut Bonaran adalah sehubungan dengan keterangan Akil Mochtar pada pledoinya yang mengatakan Bambang pernah meminta tolong kepada Akil,
“Saya mau melaporkan hari ini Bambang Widjojanto atas keterangan Akil Mochtar. Pak Akil mengatakan Pak Bambang Widjojanto pernah minta tolong,” jelas Bonaran di gedung KPK, Rabu (15/10).
“Mereka ketemu di mobil waktu Bambang mewakili Kotawaringin. UU Advokat tidak membolehkan itu, saya lupa tahunnya tahun 2003, nanti ada nomornya di sini (menunjukkan surat). Sehubungan dengan keterangan dari pada Akil Mochtar dan dalam pledoinya menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah minta tolong loh kepada Akil Mochtar dalam PilkadaKotawaringin. Pilkada Kotawaringin itu kan kontroversial,” lanjut Bonaran menjelaskan.
Bonaran merasa, Bambang adalah salah satu pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
“Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah, berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini. Saya akan laporkan hari ini mudah-mudahan diterima. Ke KPK (melaporkan ke KPK),” tegas Bonaran menggebu-gebu.
Hari ini Raja Bonaran Situmeang juga memang dipanggil olek penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya yaitu suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bonaran disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1. Kasus ini masih dikembangkan. Pemberian sesuatu atau hakim dalam hal ini adalah Akil Mochtar. Dalam kasus sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah.
Sebelumnya, Raja Bonaran Situmeang mendaftarkan pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran meminta MK membatalkan pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP atau paling tidak mahkamah memberikan tafsir mengenai dua alat bukti sah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby