Jakarta, Aktual.co — Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang melaporkan hakim yang menyidangkan kasus Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY). Ia bantah telah memberikan suap kepada mantan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Saya juga sedang mengajukan judicial review. Saya juga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hakim yang menyidangkan kasus Akil. Di putusan akil itu disebutkan saya menyerahkan uang ke Bachtiar Rp2 miliar. Sementara dalam fakta-fakta hukumnya tidak ada satupun saksi menyatakan saya memberikan uang,” ujar Bonaran, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Bonaran bahkan sempat memberi saran untuk presiden baru RI Joko Widodo, agar tidak takut dengan KPK.
“Saya jadi sedikit bingung, heran ya, kenapa hakim takut ke KPK? Cuma saya heran, sekarang nggak usah hakim, presiden saja pun takut lihat KPK. Untuk umumin menterinya pun harus pamit kepada KPK. Memangnya lembaga tertinggi siapa? Kan presiden lembaga negara yang resmi di UUD,” ujar Bonaran.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Bupati Tapanuli Tengah itu disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1. Kasus ini masih dikembangkan. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby