Jakarta, Aktual.co —  Tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, menegaskan dirinya tidak mengenal dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Bonaran juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepada Akil Mochtar.
“Soal saya, saya kan dari dulu saya katakan saya tidak kenal Akil Mochtar, saya tidak pernah memberikan uang ke Akil Mochtar dan kepada siapapun di dunia ini 1,8 miliar, 2 miliar, 3 miliar, kok saya jadi tersangka sekarang?,” ujar Bonaran saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
Bonaran menjelaskan, wakilnya dia lah yang pernah bertemu dengan Akil Mochtar dan berbincang mengenai Pilkada Tapanuli Tengah. Mengenai hal itu, Bonaran mengakui dirinya sangat tidak setuju.
“Saya sudah katakan yang pernah bertemu dengan Akil Mochtar itu wakil saya, Syukron Jamila Tanjung. Saya sudah katakan Syukron Jamila Tanjung ketemu di Akbar Institute. Itu mereka saling bicara mengenai Pilkada Tapanuli Tengah. Saya marah, tidak boleh bicara seperti itu.Jadi begitu,” tegas Bonaran yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
KPK menyangkakan Bonaran sebagai penyuap Akil. Bonaran membantah hal tersebut, menurutnya Akil bukanlah hakim panel dirinya. Ia menegaskan tidak ada hubungan antara dirinya dengan Akil.
“Sangkaan KPK saya menyuap Akil. Akil itu bukan hakim panel saya dan bukan ketua MK waktu perkara saya,” jelas Bonaran.
“Apa korelasinya Akil saya suap? Nggak ada gitu loh. Dan saya tidak kenal Akil dan saya tidak pernah memberikan uang kepada Akil atau kepada siapapun termasuk anda! (menunjuk pewarta),” tegas Bonaran.
“Kalau ada yang bisa membuktikan saya pernah memberikan uang kepada siapapun silakan tahan saya. Tidak adauang saya kan,” tantang Bonaran.
Bonaran disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1. Kasus ini masih dikembangkan. Pemberian sesuatu atau hakim dalam hal ini adalah Akil Mochtar. Dalam kasus sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah.
Sebelumnya, Raja Bonaran Situmeang mendaftarkan pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran meminta MK membatalkan pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP atau paling tidak mahkamah memberikan tafsir mengenai dua alat bukti sah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby