Jakarta, aktual.com – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku telah menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Senin (9/2). Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan sengketa informasi yang sebelumnya diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat.
Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Bonatua menyebut salinan yang diterimanya kali ini diberikan tanpa sensor.
Sebelumnya, ia menyoroti adanya sembilan informasi yang ditutup atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada, DI Yogyakarta. Kesembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Atas dasar itu, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI telah menyembunyikan informasi publik.
“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Bonatua juga menyampaikan masih menunggu salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Solo. Ia menegaskan dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan penelitian.
“Ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama, karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti karena apa, hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















