Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mengaku siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini akan kita proses. Nanti saya belum bicara persis dengan Pak Rio. Tapi sudah dipikirkan sejak kemarin. Sepanjang sesuai dengan pengetahuan Pak Rio ya,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Maqdir menuturkan, hari ini kliennya akan memutuskan apakah akan menjadi JC atau tidak.

“Saya kira, hari ini diputuskan, apakah mau jadi atau tidak. Tapi dari Pak Rio-nya sendiri mau,” katanya lagi menambahkan.

Sedangkan, saat wartawan menanyakan, apakah upaya praperadilan akan menghambat mantan anak buah Surya Paloh tersebut bisa untuk menjadi JC mengingat praperadilan ini sangat merepotkan KPK?, Maqdir langsung membantahnya.

“Tak ada ada hubungannya dengan itu. Hanya kami mau mengingatkan KPK, bahwa cara-cara mereka salah. Keberadaan KPK bukan untuk menangani perkara kecil, tapi perkara yang istimewa. Kita memerlukan KPK, tapi tak perlu KPK gantikan proses penegakan hukum yang dilakukan Polsek, Polres atau Kejari,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus penerimaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut.
Selaku penyelenggara negara, yakni anggota DPR RI, Rio telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp200 juta dari Gubernur, Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas dasar itu, penyidik menyangkakan Rio melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, untuk Gatot Pujo dan Evy, KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: