“(Kedatangannya nanti) masalahnya bukan uang itu, ganti ruginya, tapi peristiwa ini tidak akan mrngakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan Keuangan negara dan supaya kode etik kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenan  selabjutnya membongkar Rekayasa Kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK,” kata Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, di Jakarta, Senin (21/8).

“Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR, semoga menjadi terang segalanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan, gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika, Singapura dan yen Jepang, serta  baht Thailand senilai sekitar Rp2 miliar. Disamping itu KPK menyita  barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone.

Syarifuddin sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan. KPK menangkap hakim ini, tidak lama setelah ia menerima uang suap tersebut.

(reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka