Dia melanjutkan, yang dimaksud three in one adalah ekstasi tersebut mengandung efek stimulan, halusinogen, dan depresan. Paduan ketiga efek ini sangat berbahaya buat tubuh dan dapat memberikan dampak yang merusak.

“Biasanya ekstasi hanya mengandung efek stimulan, yaitu MDMA, di sini ada mengandung efek depresan dan halusinogen, berbahaya three in one ini,” ucap mantan Paskibraka lulusan Akpol 1996 ini.

Selain menyita ribuan butir ekstasi dari tangan para tersangka, Polres Jakarta Barat juga mengamankan bahan baku berupa bubuk caffein seberat 1.274 gram, bubuk avic 4.751 gram, bubuk ephedrine 136 gram, bubuk key 35 gram, bubuk red posfor 1.800 gram, pewarna bubuk 250 gram, tiga botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, tiga buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, serta tiga ponsel.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, subsider 111 ayat 1. Sementara tersangka yang memproduksi dikenakan 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 UU narkoba no 35, juncto perbuatan atau pemufakatan jahat untuk lakukan pidana narkoba secara terorganisasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid