Semarang, aktual.com – Pegiat sejarah dan budaya bangunan kuno di Kota Semarang, Jawa Tengah dibuat gusar dengan pembongkaran salah satu bangunan cagar budaya, Pasar Peterongan yang terkena proyek revitalisasi pasar, Juni lalu.
Tergabung di Komunitas Pecinta Cagar Budaya (KPCB), mereka mendesak Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jateng memeriksa Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko.
Trijoto diduga melakukan tindak pidana dengan lakukan pembongkaran Pasar Peterongan. “Kami mendesak agar PPNS di lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya mengusut dan menyidik terlapor, terkait perusakan BCB pasar Peterongan Semarang,” ujar Koordinator KPCB Semarang, Ronny Maryanto, kepada Aktual.com, Jum’at (8/8).
Kata Ronny, di Surat Keputusan Walikota Semarang Februari 2015, bangunan kuno pasar Peterongan telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Keputusan tersebut mendasarkan pada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Semarang No.14/TACB/PP/1218/B tanggal 18 Desember 2014.
“Bahwa dalam surat keterangan itu merupakan kajian sebagai tindak lanjut kami pada tanggal 12 November 2014 atas temuan cagar budaya pasar Peterongan. Pelaporan itu dilakukan atas keberadaan terancamnya bangunan tua akibat proyek revitalisasi Pasar Peterongan,” ujar dia.
Dituturkan Ronny, perusakan BCB Pasar Peterongan dilakukan oleh penyedia jasa pembongkaran pada 11 Juni 2015. Perusakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di bangunan bagian tengah. Rencananya, hampir 80 persen bangunan itu bakal dibongkar.
Diketahui, dalam pembongkaran pihak rekanan belum melihatkan tenaga ahli pelestarian dan pendokumentasian dari TACB Jateng secara kompreherensif dan akurat. Selain itu, Kepala Dinas Pasar sampai sejauh ini belum ada komunikasi dengan BPCB Jateng.
“Kepala Dinas Pasar dan Pejabat Pembuat Komitmen harus bertanggungjawab atas pembongkaran pasar Peterongan. Justru BPCB Jateng memperoleh informasi dari pihak luar maupun wartawan,” tegas dia.
Pihaknya meminta agar dugaan perusakan yang mengarah pada unsur pidana agar diusut oleh PPNS. Selanjutnya, bukti-bukti yang lengkap bisa diserahkan kepada penyidik Polisi.
Artikel ini ditulis oleh: