“Mereka telah melanggar Pasal 310 KUHP jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP, di mana kalimat-kalimat yang dibuat oleh sekelompok orang, telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kalimat sakaw dan telah menggunakan narkoba,” paparnya.

“Karena tentu mempunyai dampak hukum dan FAKTA akan membantu kepolisian untuk mengusut tuntas semua perbuatan jahat tersebut,” katanya.

Angga sendiri menyatakan bahwa kondisi Boni yang dalam program televisi tersebut murni disebabkan oleh penyakit hipokalemia yang dideritanya. Hal ini pun sudah diklarifikasi ke media dilengkapi bukti medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, tempat Boni Hargens dirawat hingga saat ini.

Di tempat yang sama, Boni Hargens dengan tegas mengatakan dirinya siap untuk melakukan pemeriksaan narkoba lebih lanjut di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka