Jakarta, Aktual.com – Direktur Panas Bumi Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak berharap bonus produksi panas bumi sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 dapat menjadi pemicu kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.

Sebagaimana yang diatur dari turunan regulasi itu yakni  Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 bahwa bonus produksi diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

“Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II,” Yunus Saefulhak secara tertulis, Jumat (5/1).

Disebutkan dalam peraturan tersebut untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan kontraktor sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah selama periode tahun 2014-2017 total sebesar Rp 156.945.743.466, dengan rincian sebagai berikut:

a. tahun 2014 :  Rp    525.362.079

b. tahun 2015 :  Rp 58.701.394.245

c. tahun 2016 :  Rp 62.364.033.806

d. tahun 2017 :  Rp 35.354.953.336 (belum termasuk perhitungan Triwulan IV, Prognosa Realisasi Bonus Produksi TW IV sebesar Rp 20,5 Milyar)

Dimana kewajiban penyetoran bonus produksi terhadap 7 (tujuh) Pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil. Saat ini, Pemerintah Daerah yang mendapatkan bonus produksi terbesar adalah Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar Rp 58.300.713.121.

Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini Pemerintah Daerah Penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke Kas Daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dengan ini diharapkan pemerintah daerah dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara Pengusaha dan Pemerintah Daerah penghasil.

Sekaligus diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs