Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Deneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, terkait kasus dugaan suap Garuda Indonesia.
“Diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (23/1).
Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emrisyah Satar sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima suap dalam pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat dan pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Sementara perushaan milik Soetikno Soedarjo, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief disinyalir menjadi penampung sejumlah uang hasil suap dari Roll Royce.
KPK sendiri cukup kesulitan dalam menyelesaikan perkara ini. Hal tersebut lantaran kasus ini merupaka lintas negara. Tercatat ada tiga negara yakni, Indonesia, inggris, dan Singapura.
“Di Singapura termasuk penerimaan uang dan tempat perusahaan itu bergerak,” kata Laode.
Kesulitan lain yakni lantaran belum adanya kerjasama antara pemerintahan Indoensia dengan sejumlah negara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby