Jakarta, Aktual.com — Bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tak bisa menunjukan bukti hasil rekaman percakapan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden soal kontrak karya Freeport.
“Bukti itu sudah diminta oleh Kejaksaan Agung, waktu saya diperiksa, Rabu (2/12) semalam. Waktu semalam saya diminta oleh Jampidsus, dan meminta bukti telepon yang digunakan untuk merekam. Kemudin saya serahkan bukti hp itu,” kata Maroef ketika diperiksa MKD DPR, Kamis (3/12).
Maroef juga menjelaskan, alat itu yang dia pakai merekam saat pertemuan dengan kedua tokoh tersebut. “HP itu sanga t mudah dipakai,” katanya.
Karena tak bisa memberikan butki itu, Ketua MKD Junimat Girsang lantas menanyakan alasan, kenapa bukti itu diserahkan ke Kejaksaan Agung. Lantas Junimart pun meminta surat terima barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung ke Maroef.
“Biasanya ada surat keterangan serah terima dari penegak hukum, saya minta bukti itu, karena saudara saksi adalah orang yang melakukan perekaman itu. Jadi MKD meminta bukti asli dari saudara saksi, yang telah diserahkan ke Sudirman Said,” kata Junimart.
“Seiring sidang berjalan, saudara saksi bisa perintahkan staf untuk mengambil ke Kejaksaan Agung? Kalau tidak, saudara saksi mau mengambilnya sendiri.”
Maroef menyatakan, staf akan mengambil rekaman. Masalahnya, undangan MKD diterima sebelum dirinya dipanggil Kejagung, sehingga dia mengaku akan membawanya. Sekarang sudah disita Kejagung
Kemudian, salah satu anggota MKD mengajukan intrupsi bahwa sidang sebaiknya di skors sambil menunggu surat serah terima bukti rekaman yang diserahkan Maroef ke Kejagung. Namun, sidang pun tetap dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu