Jakarta, Aktual.com — Setelah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD DKI, dan dua petinggi PT Agung Podomoro Land, langkah KPK tanpaknya tak berhenti disitu.
Pasalnya, KPK mengirimkan surat cekal kepada bos Sedayu Grup Aguan Sugianto. Aguan dicegah terkait penangan kasus suap pembahasan perda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak imigrasi,” ujar Pelaksana tugas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/4).
KPK sendiri menyertakan nama Aguan ke imigrasi yakni Sugiyanto Kusuma. Otomatis dia tidak bisa bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
KPK meminta pencegahan terhadap Aguan karena melihat adanya peran penting bos Agung Sedayu itu dalam kasus, yang juga menjerat anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Bos perusahan properti besar di Indonesia, yakni Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sendiri sudah menyandang status tersangka.
Ariesman diduga telah menyuap M Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta.
Melalui pengacaranya, Ariesman mengakui telah menyuap politisi Gerindra itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu