Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor,  Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, mencoba untuk mengalihkan fakta bahwa aktor utama pemberi suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin adalah bukan dirinya, melainkan FX Yohan Yap.
Hal itu telihat saat Rachmat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Kwie Cahyadi Kumala, Rabu (1/4). Ketika itu Cahyadi dipersilahkan oleh Hakim Ketua untuk mengklarifikasi pernyataan Rachmat mengenai uang suap pemberian Yohan Yap.
Pada mulanya, dalam sidang tersebut Rachmat membenarkan adanya janji imbalan Rp5 miliar untuk memuluskan permohonan tukar menukar lahan hutan. Hal itu pun diketahui dari Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin saat menyerahkan susunan surat rekomendasi.
Rachmat menjelaskan, pemberian uang suap dari Yohan dilakukan secara bertahap. Pertama uang sebesar Rp1,5 miliar yang diterima melalui sekretarisnya, Peni di Rumah Dinas Bupati.
“Yohan bilang, ‘Pak ada titipan’, lalu saya bilang urusan sama Peni aja. Saya mau berangkat. Jadi awalnya belum tahu. Nah, itu bingkisan Rp1,5 miliar, saya tahunya di dalam dus,” kata Rachmat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kemudian, lanjut Rachmat, datang lagi kiriman uang dari Yohan yang juga melalui Peni sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut juga dimasukan ke dalam dus.
Lebih jauh disampaikan Rachmat, sedangkan untuk kiriman uang ketiga, diberikan melalui Zairin. Namun, ketika itu Zairin dan Yohan langsung ditangkap penyidik KPK.
Dimomen inilah Cahyadi mencoba mengaburkan fakta, jika memang benar penyuap Rachmat sebenarnya adalah dirinya.
Setelah menjelaskan pemberian ketiga, Rachmat langsung dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Titipan itu dari siapa?” tanya JPU KPK.
Rachmat pun langsung menjawab pertanyaan JPU KPK. Dia mengatakan uang itu kemungkinan berasal dari Cahyadi atau adiknya, Haryadi Kumala (Asie). “Selanjutnya sodara Yohan menyampaikan kepada saya, Pak ada titipan dari Om Swie Teng,” jawab Rachmat.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan kepada Cahyadi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rachmat. “Jadi uang yang Rp5 miliar bukan dari saya?” tanya Cahyadi kepada Rachmat. Dari pertanyaan inilah yang menarik untuk dicermati.
Pasalnya, jika Rachmat melontarkan jawaban yang tidak mengarah kepada Cahyadi, berarti dakwaan JPU KPK yang menyatakan bos Sentul City itu sebagai aktor utama dalam kasus suap alih fungsi hutan itu, patah dengan sendirinya.
Tapi, harapan Cahyadi sepertinya langsung kandas. Hal itu lantaran, jawaban Rachmat justru mengarah kepada dirinya. Rachmat bersikukuh bahwa uang tersebut tidak mungkin milik Yohan.
“Menurut pemikiran saya, kalau uang sebesar itu tidak mungkin dari Yohan, pasti dari bosnya,” terang Rachmat.
Seperti diketahui, Cahyadi dituduh menyuap Rachmat Yasin senilai Rp5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar Rachmat mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) di Bogor. FX Yohan Yap sendiri merupakan Direktur PT BJA.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby