ilustrasi - Kantor Bareskrim. ANTARA/HO.

Jakarta, aktual.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, yang memastikan surat penetapan tersangka telah diteken sejak sepekan sebelumnya.

“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” ujar Irhamni, Jumat (27/3/2026) pekan lalu.

Anton yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur PT Masempo Dalle diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya pengerukan tanah dan pengambilan nikel yang dilakukan di luar ketentuan izin yang berlaku.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Selain Anton, penyidik turut menetapkan M Sanggoleo WW sebagai tersangka. Ia berperan sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan keduanya berkaitan dengan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 saksi. Dari hasil pendalaman, diketahui perusahaan tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan pada wilayah operasional yang berada di kawasan hutan.

Aparat juga telah menghentikan seluruh aktivitas operasi tambang yang dijalankan perusahaan tersebut. Lokasi tambang ilegal itu berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Sebelumnya, pihak manajemen PT Masempo Dalle sempat membantah kabar penetapan tersangka terhadap Anton. Perwakilan perusahaan menyatakan belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut. Hingga kini, Anton Timbang belum memberikan tanggapan, termasuk atas upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp maupun akun Instagram pribadinya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain