Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menegaskan tak ada maksud lain melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apalagi, dihubung-hubungkan dengan partai.
Menurutnya, laporan itu murni hanya terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI.
“Enggak ada maksud apa-apa. Saya hanya menjaga marwah komisi VI. Enggak ada hubungannya dengan Golkar,” ujar Bowo di Jakarta, Jumat (14/10).
Bowo mengungkapkan, Komisi VI sudah pernah bicara baik-baik dengan pimpinan tetapi tidak diperhatikan. Bahkan, masalah tersebut sudah dua kali dibawa ke rapat Bamus dan diputuskan bila komisi VI dan komisi XI enggak bisa ketemu untuk memutuskan, maka dikembalikan ke peraturan sebelumnya.
“Karena enggak pernah ketemu, artinya keputusan BUMN sebagai mitra komisi VI tetap berlaku, ” katanya.
Politikus Partai Golkar ini membantah jika laporan ke MKD tersebut lantaran ada kekecewaan lain terhadap Akom. Menurut Bowo, laporan tersebut merupaka bagian dari mekanisme UU MD3. Dimana, anggota bisa melaporkan pimpinan komisi dan pimpinan DPR bila ada yang melanggar.
“Ini bagian kami menegakkan UU MD3. Saya yakin banyak komisi lain mungkin yang dirugikan oleh keputusan pimpinan DPR yang selama ini arogan,” cetus Bowo.
Ia menilai, pimpinan hanyalah jubir daripada anggota dan tidak untuk mengambil putusan. Karenanya, putusan yang ada dibamus harus dibawa ke Paripurna.
“Pimpinan cuma sampaikan, saya melihat pimpinan seperti sudah bisa ambil keputusan,” kata dia.
“Ini kan melanggar, belum ada pembicaraan komisi VI dan XI tiba-tiba DPR mengundang dirut BUMN dan membiarkan ada rapat komisi XI memutuskan PMN,” pungkas Bowo.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid