Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI kembali mengagendakan sidang paripurna pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) siang ini pukul 14.00Wib, Kamis (17/3). Jika Raperda Zonasi itu jadi disahkan Kebon Sirih hari ini, berarti salah satu payung hukum untuk memuluskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sudah terbentang.

Sebelum itu terjadi, isyarat penolakan sudah dilayangkan oleh Ketua DPD PDI-P DKI Boy Bernadi Sadikin. Dia meminta kader PDI-P di DPRD DKI menolak pengesahan raperda tersebut. “Kalau masih merasa kader PDI-P dan tahu garis partai sebagai partai ‘wong cilik’, mereka pasti tahu seharusnya seperti apa,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/3).

Beber Boy, para nelayan di Teluk Jakarta hingga kini masih terus berjuang menyuarakan aspirasi menolak proyek reklamasi 17 pulau itu. Bahkan gugatan atas izin terhadap Pulau G (salah satu pulau reklamasi) yang dikeluarkan Pemprov DKI hingga kini juga masih dalam proses didugat oleh nelayan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi jangan sampai aspirasi mereka (nelayan) kita khianati dalam rapat yang cuma beberapa jam dan ketukan palu pimpinan sidang, tapi anak-cucu menjadi ‘tumbal’,” ujar dia.

Boy juga meminta 28 Anggota Fraksi PDI-P di Kebon Sirih memahami betul siapa yang bakal diuntungkan dengan megaproyek reklamasi yang bakal menghasilkan lahan baru seluas 5.100 ha itu.

“(Lihat) Pertimbangan ekonominya, lihat siapa yang mengeruk manfaatnya? Jangan kontribusinya ke DKI. Percuma kalau PAD (pendapatan asli daerah) DKI naik signifikan, tapi masyarakatnya sendiri malah termarjinalkan,” ucap putra sulung mantan Gubernur DKI, Ali Sadikin ini.

Artikel ini ditulis oleh: