Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai, rangkap jabatan pejabat publik, dalam hal ini walikota dan kepala Badan Pengelola (BP) Batam dianggap melanggar undang-undang.
Hal ini disampaikan Margarito kepada wartawan terkait polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemkot Batam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, seorang Ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki walikota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk.
Dasarnya adalah PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang undang, walikota dilarang merangkap jabatan publik,” ujar Margarito.
Sebelumnya, Walikota Batam HM Rudi dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan Walikota tidak melanggar undang undang. Sejatinya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Khairun Ternate ini meminta pemerintah untuk melihat kembali undang undang tentang kewenangan walikota dan BP Batam, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini.
“Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan