Kepala BP2MI Benny Rhamdani berbincang dengan calon pekerja migran Indonesia yang dicegah keberangkatannya karena tidak sesuai prosedur di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Zubi Mahrofi
Kepala BP2MI Benny Rhamdani berbincang dengan calon pekerja migran Indonesia yang dicegah keberangkatannya karena tidak sesuai prosedur di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Zubi Mahrofi

Jakarta, aktual.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memilih jalur resmi atau sesuai prosedur guna menjamin keselamatan mereka.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023), mengatakan bahwa selama tiga tahun kepemimpinannya, sekitar 2.200 pekerja migran Indonesia telah pulang dalam kondisi meninggal.

“Sekitar 95 persen dari mereka berangkat secara tidak resmi,” ujar Benny.

Benny menambahkan bahwa sekitar 3.500 pekerja migran Indonesia kembali ke tanah air dalam keadaan sakit atau cacat fisik akibat penganiayaan, mengalami depresi ringan dan berat, dan jumlah yang dideportasi mencapai 103.000 orang.

“Kenapa mereka mengalami hal itu, karena mereka yang secara tidak resmi bekerja di luar negeri tidak diikat oleh perjanjian kerja, tidak ada yang mengikat secara hukum apa yang menjadi kewajiban dari majikan kepada pekerja migran Indonesia. Ini rentan mengalami eksploitasi,” tuturnya.

Benny menyatakan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah akan menyediakan fasilitas yang diperlukan agar para pekerja ini bisa bekerja di luar negeri dengan aman.

“Namun, hindari bekerja dengan cara tidak resmi, hindari bujuk rayu para calo sindikat karena akan berisiko. Sesungguhnya bekerja secara resmi mudah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Indonesia yang berminat bekerja di luar negeri secara resmi, Benny menyarankan mereka datang ke dinas ketenagakerjaan daerah setempat atau mengunjungi kantor BP2MI di wilayah tersebut.

“Tanyakan negara mana yang memiliki peluang kerja dan apa saja syaratnya, hanya butuh kesabaran dua sampai tiga bulan untuk mengikuti pelatihan agar lebih terampil,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menjelaskan bahwa penempatan calon pekerja migran Indonesia secara non-prosedural lebih sering dilakukan oleh individu daripada perusahaan resmi.

“Perusahaan resmi memiliki hak yang dilindungi UU untuk menempatkan pekerja migran Indonesia. Kalau penempatannya non-prosedural, maka pada tahapan tertentu diverifikasi oleh BP2MI,” kata Benny.

Artikel ini ditulis oleh: