Sebelumnya, Senin (12/8) Pemkot Pontianak menyegel dan membekukan empat lahan yang terbakar, di kawasan di Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Penyegelan tersebut dengan menancapkan plang yang dipasang baliho berwarna merah yang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak, Melanggar Perwa No. 55/2018 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan”.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, meliburkan aktivitas belajar sekolah tingkat TK dan SD di kota itu, selama dua hari, yakni tanggal 13-14 Agustus 2019, dampak semakin tebalnya kabut asap akibat Karhutla, dan masuk kembali Kamis (15/8), sementara untuk tingkat SMP/sederajat masuk pukul 09.00 WIB dan pulang seperti biasa.

Artikel ini ditulis oleh: