Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 60 Tahun 2015 juncto Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2017 tentang Santunan dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum untuk Korban Bencana.
“Yang esensi, adanya pemerintahan sampai level ke bawah adalah pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat,” ucap Rentin.
Artikel ini ditulis oleh: