Solok, Aktual.com – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, Sumatera Barat, menyebutkan Kabupaten Solok Selatan, hingga kini belum memiliki cagar budaya yang ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.

“Kami hanya menduga di Solok Selatan ada cagar budaya. Biasa yang menetapkan kepala daerah masing-masing secara berjenjang, serta Mendikbud untuk untuk cagar budaya tingkat nasional,” kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Batusangkar Teguh Hidayat ketika dihubungi, Rabu (9/9).

Sebelum tahap penetapan, pemerintah kabupaten terlebih dahulu melakukan inventarisasi yang diduga sebagai cagar budaya. Kemudian membentuk tim ahli untuk melakukan kajian mana yang masuk dalam kategori cagar budaya atau bukan.

Tim ahli yang dibentuk, katanya menambahkan, harus berkompeten di bidangnya. Selain itu juga harus ada anggota tim ahli dari instansi formal, baik itu akademisi, universitas atau BPCB.

“Tim ahli ini nantinya yang akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah mana yang masuk kategori cagar budaya dan mana yang bukan,” katanya.

Kendati di Solok Selatan belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya, sebutnya, BPCB Batusangkar telah melakukan pelestarian beberapa bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, seperti Masjid Kurang Aso 60 di Sungai Pagu.

Ia menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, mesti ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah dalam upaya melindungi dan melestarikan cagar budaya tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan Feri Yuredi menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan surat keputusan bupati untuk menetapkan calon-calon cagar budaya sebagai cagar budaya di daerah itu.

“SK sudah siap tapi belum ditandatangani oleh bupati karena masih ada beberapa poin yang perlu diperbaiki,” katanya.

Dalam menetapkan cagar budaya, imbuhnya, pihaknya merujuk pada skala prioritas, seperti Kawasan Seribu Rumah Gadang dan Kawasan Rumah Gadang Panjang.

Meskipun demikian, katanya, pihaknya tetap mengharapkan wali nagari (kepala desa adat) agar bisa melaporkan jika di daerahnya ditemukan bangunan, situs atau kawasan yang bisa dikategorikan sebagai cagar budaya.

“Seperti contoh lokasi tambang di Kandih karena itu sudah ada di zaman penjajahan. Atau mungkin masih ada peninggalan yang selama ini tidak terungkap karena berada di hutan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mendorong Kabupaten Solok Selatan untuk menetapkan kawasan cagar budaya.

“Kami tidak tahu dimana persoalannya, apakah tidak tahu atau terlambat memunculkannya,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar, Gatot Santoso.

Artikel ini ditulis oleh: