Jakarta, Aktual.com — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melakukan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya, dalam kaitannya dengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Penandatanganan Mou antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag ini dilangsungkan di Aula BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, sesuai amanat UU No 22 tahun 2001, BPH Migas memilki fungsi yaitu penyediaan dan pendistribusian minyak seluruh indonesia, termasuk pendistribusian baik dari kilang maupun impor, maka BPH perlu menjamin pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa berlangsung efisien dan efektif di lapangan.
“Oleh kerena itu kita gandeng Kemendag, dalam hal ini Dirjen Pelayanan Konsumen dan Tertib Niaga untuk bersama-sama bersinergi melakukan pengawasan, penertiban dan sampai pada pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan distribusi, baik dari pengusaha yang mendistribusikan maupun SPBU yang tidak melakukan distribusi dan penjualan BBM secara jujur berdasarkan ketentuan yang berlaku,” papar Andy Sommeng.
Andy Sommeng mengungkapkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan efisiensi dan efektifitas dan akurasi pendistribusian BBM ke konsumen bisa berjalan dengan baik.
“Tujuan nya terwujudnya kerjasama dalam rangka pengawasan distribusi BBM,” ungkapnya,
Direktur BBM BPH Migas, Hendri Ahmad menambahkan, selama ini banyak keluhan masyarakat terkait dengan pendistribusian BBM.
“Tepat volume salah satunya, karena masih banyak ditemukan kekurangan takaran dari alat ukur, maka tentu dengan kerjasama ini nantinya hal-hal seperti itu kita akan benahi,” ucapnya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo mengungkapkan, kerja sama ini dilakukan bertujuan tidak hanya melindungi konsumen pengguna BBM tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang baik.
“Kita banyak laporan tentang takaran yang diterima SPBU dari penyalur tidak sesuai yang semestinya, begitupun dari sisi konsumen, terkadang tidak sesuai kuota minyak yang dibeli. Nah yang begini kita akan tertibkan dengan memperketat pengawasan, misalnya peralatan alat ukur atau tera yang digunakan SPBU selama ini,” paparnya.
Widodo yakin, implementasi penerapan ini akan cepat terelasisasi karena selain penandatangan Mou, juga sudah ada penandatanganan kesepakatan pedoman petunjuk pelaksanaannya.
“Jadi sisa waktunya, kita akan turun sesegera mungkin,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka