BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi meminta DPR agar tidak melakukan revisi undang-undang Migas secara keseluruhan, sebab UU no 22 tahun 2001 itu hanya beberapa poin saja yang dibatalkan Mahkama Konstitusi (MK).

Sehingga kata Kepala BPH Migas, Andy N Sommeng, yang perlu dilakukan oleh DPR hanya merevisi atas apa yang menjadi catatan oleh MK ketika mengeluarkan putusan pada tahun 2012 silam, dengan demikian revisi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama layaknya perumusan ketika menyusun pertama kali sebuah UU.

“DPR Jangan Ruwet, yang namanya revisi melakukan penyempurnaan, sedangkan yang tidak dibatalkan MK, tidak mesti direvisi oleh DPR, kan jadi lama,” kata Andy N Sommeng di Jakarta Selasa (30/8).

Diketahui dari putusan MK atas pembatalan UU tersebut, MK memberi catatan agar revisi beberapa poin yang dibatalkan harus mengacu kepada 3 hal.

Pertama mengenai tata kelola migas harus sesuai rasional birokrasi yang efisien dan tidak menimbulkan inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian mengenai hubungan bisnis, MK menginginkan agar konsesi atau perizinan sepenuhnya berada dibawah kontrol dan kekuasaan negara.

Adapun yang terakhir yakni dalam persoalan kelembagaan agar memberi kewenangan pada negara dalam hal membentuk dan menunjuk BUMN untuk mengelola migas. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka