Sebagaimana diketahui, dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan kelancaran pendistribusian khususnya BBM di daerah yang belum terdapat penyalur, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas No 6/2015 tentang Penyaluran Kenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur atau yang lebih dikenal dengan Sub Penyalur.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG, maka penyalur wajib menyediakan jenis BBM tertentu atau khusus penugasan pada Sub Penyalur yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kedaulatan energi telah terwujud dalam 20 tahun reformasi, yang salah satunya melalui penerapan satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Tanah Air.
“Satu harga BBM itu adalah salah satu upaya mewujudkan kedaulatan energi,” kata Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroja dalam diskusi “Membangun Kedaulatan Energi Pasca-Reformasi” yang diselenggarakan Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di Graha PENA 98, Jakarta, Rabu (16/5).
Akhmad mengatakan dengan penerapan satu harga BBM ini, maka seluruh rakyat dapat merasakan keadilan di bidang energi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid