Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai melakukan pembahasan mengenai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sektor hilir migas, sebagaimana yang terungkap dalam laporan Ikhtisar di DPR.
Di antara banyak temuan itu, tertera beberapa indikasi kerugian anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Gas (Pertagas). “Mengenai permasalah temuan BPK terhadap Pertagas, pembahasannya dilakukan oleh komite gas BPH Migas, kalau saya di komite BBM. Tapi nanti kita akan bicarakan dengan komite gas,” kata Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar di Kantornya Jakarta, Kamis (5/10).
Temuan BPK, sejumlah proyek yang dikerjakan Pertagas di sejumlah wilayah seperti di Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Timur pada periode 2014 hingga semester I 2016 tidak berjalan dengan baik. BPK memprediksi Pertagas mengalami kerugian hingga ratuan miliar Rupiah. Satu diantaranya transaksi jual beli gas yang dilakukan Pertagas dengan PT Mutiara Energy (PT ME).
“Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai USD16,57 juta, dan timbulnya piutang macet senilai USD 11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT ME,” tulis jajaran BPK dalam IHPS I/2017 dikutip, Rabu (4/10).
Selain potensi kehilangan pendapatan senilai USD16,57 juta, anak usaha PT Pertamina itu juga berpotensi mengalami kerugian dalam pengerjaan proyek pipanisasi Belawan yang menghubungkan Kawasan Industri Medan (KIM) dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari proyek senilai hampir Rp 810 miliar tersebut, Pertagas diyakini bakal menanggung kerugian dalam jangka waktu yang panjang lantaran hingga kini proyek pipanisasi Belawan belum selesai.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu