“Pertama, terdapat item pekerjaan commisioning yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang bisa menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggungjawab rekanan. Kedua, belum selesainya proses amendemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang, sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait dengan penyelesaian pekerjaan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu