Jakarta, aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemrov Jambi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang penyediaan, pengendalian, pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7), mengatakan PKS tersebut merupakan perjanjian keenam, yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi, setelah Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, dan Papua Barat Daya.
“Mudah-mudahan provinsi lainnya segera menyusul dan saat ini dalam tahap pembahasan. Kebetulan, Gubernur Jambi merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Semoga nanti bisa mengimbau anggotanya untuk segera menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas,” ujarnya dalam sambutannya saat penandatanganan di Jakarta, Rabu (17/7).
Penandatanganan PKS penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau solar bersubsidi dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris.
Erika menyampaikan wilayah penyaluran BBM solar dan Pertalite mencakup seluruh Indonesia, yang mana pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM.
Khususnya JBT dan JBKP, yang mendapat subsidi dan kompensasi negara, maka penyalurannya kepada konsumen pengguna, yang berhak, harus tepat volume dan sasaran.
“Agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama BPH Migas dengan pemda, yang mengetahui penggunanya, yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP di wilayahnya, sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Pasal 21 PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
“Dalam menjalankan tugas ini, BPH Migas dibantu instansi antara lain kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah. Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena konsumen pengguna seperti nelayan, petani, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM subsidi dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemda,” jelasnya.
Erika melanjutkan telah terbit Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, termasuk aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah pemda menerbitkan surat rekomendasi.
“Aplikasi ini sudah terintegrasi antara pemda dan BPH Migas, juga PT Pertamina. Insya Allah, dengan aplikasi ini, karena datanya sudah terintegrasi, dapat diperoleh data lebih akurat, sehingga nanti dalam penyiapan kuotanya juga lebih akurat. Misalnya, berapa kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan atau petani,” tambahnya.
Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan PKS bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah penimbunan atau penyalahgunaan penyalurannya.
“Kami merasa perlu terlibat untuk mengatur penyaluran dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi,” katanya.
Pemprov Jambi berharap melalui PKS tersebut juga dapat meningkatkan pajak daerah dari kendaraan bermotor.
“Kami harapkan komitmen semua SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang pajaknya mati, sehingga semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi, harus membayar pajaknya,” ungkapnya.
Al Haris menyadari pengaturan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi bukan hal yang mudah. Namun, dengan dukungan semua pihak, hal itu dapat terlaksana dengan baik.
“Kalau diberikan amanah, kami bersama bupati dan wali kota akan mengatur dengan sebaik-baiknya agar konsumen BBM subsidi tepat sasaran, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada keresahan masyarakat nantinya karena kelangkaan BBM dan sebagainya. Kita ingin membangun negeri ini dengan aman dan damai, sehingga tujuan negara tercapai. Rakyat tidak ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain