Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menurunkan biaya minimum gas bumi untuk Rumah Tangga (RT-1) dan RT-2 menjadi 4 meter kubik per bulan dari sebelumnya 10 meter kubik per bulan. Penurunan biaya tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Nomor 01 Tahun 2017 tentang Revisi Peraturan BPH Migas Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Direktur Bahan Gas Bumi BPH migas, Umi Asngadah menjelaskan bahwa penurunan ini melalui aspek pertimbangan keteknikan dan kemampuan daya beli masyarakat.
“Penurunan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu asumsi sasaran jargas adalah rumah tangga bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau, asumsi pemakaian LPG 3 Kg (bersubsidi) sebanyak 1 tabung per bulan dan biaya minimum ini juga diharapkan dapat mengakomodasi continuity and feasibility dalam pengoperasian Jargas oleh Badan Usaha,” paparnya di Jakarta, Rabu (5/4).
Dia berharap dengan biaya minimun 4 meter kubik per bulan mampu menekan pengeluaran pelanggan RT-1 dan RT-2 Gas Bumi. Menurutnya biaya pemakaian gas bagi pelanggan lebih realistis dibandingkan pemakaian LPG 3 Kg (bersubsidi), mengantisipasi gagal bayar atau keterlambatan pembayaran pelanggan karena tingginya biaya minimum, meminimalisasi resistansi masyarakat terhadap akibat tingginya pemakaian minimum.
Kemudian, pengenaan biaya minimum juga diharapkan tetap dapat mengakomodasi biaya operasional dan pemeliharaan Badan Usaha Jargas serta mendorong optimalisi pemanfaatan gas melalui program jargas pemerintah.
“Sebagai contoh, apabila pelanggan dengan RT-1 menggunakan pemakaian minimum 4 meter kubik dengan harga gas sebesar Rp4.016 per meter kubik, maka total biaya pemakaian sebulan sebesar Rp16.606, dibandingkan dengan penggunaan LPG 3 kg sebanyak 2 tabung dengan harga Rp18.000 per tabung dan totalnya Rp36.000. Jargas tetap lebih murah, sehingga secara ekonomi pun menguntungkan,” tandas Umi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan