Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) belum benar-benar efektif, karena kendala dalam proses implementasi.
“Implementasinya membutuhkan cukup banyak kesiapan baik dari sisi SDM, sarana prasarana, dan pembiayaan. Sementara pendanaan kita sekarang ini orientasinya bukan pada keolahragaan, tapi pada pembenahan sektor-sektor ekonomi,” ujarnya dalam diskusi panel berjudul “Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Keolahragaan Nasional” di Jakarta, Senin (14/9).
Sejak diundangkan, UU SKN sendiri telah dua kali mengalami proses “juducial review” di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2007 dan 2014.
MK melalui putusannya pada Maret 2015, menolak sebagian permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) SKN tentang adanya tumpang tindih kewenangan antara KONI dan KOI.
Berkaitan dengan hal tersebut, Enny mengatakan solusi dari konflik hukum di bidang olahraga, adalah pada musyawarah, bukan malah memperbaiki atau memperbarui UU SKN.
“Kalau masalahnya pada implementasi, ya implementasinya diperbaiki, jangan rumahnya kita bakar,” tutur salah satu anggota pansel KPK tersebut.
Menurut dia, UU SKN sudah cukup jelas dan lengkap mengatur segala hal di bidang olahraga, ditambah dengan putusan MK yang memperjelas kewenangan masing-masing pemangku kepentingan bidang olahraga.
“Tidak harus setiap masalah keluar peraturan. Kalau begitu terus bisa banjir undang-undang negara kita ini malah tidak bisa jalan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: