Jakarta, Aktual.com — Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitan sebelum Presiden berangkat ke Korea Selatan.

“Biaya perjalanan haji tahun 2016 ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.641.304,00. Mengapa rata-rata karena memang dari 12 embarkasi yang ada, BPIH yang ditetapkan bervariasi dan beragam dikarenakan biaya angkutan udaranya yang berbeda, ” ucap Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (17/5).

Dia pun menjelaskan bahwasannya, jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2015, pada tahun ini BPIH terjadi penurunan yang cukup memuaskan.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu BPIH tahun ini mengalami penurunan sekitar USD132. Tentu ini sebuah hasil yang maksimal karena kami melakukan pembahasan yang sangat intensif antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, sehingga berhasil mencapai penurunan tersebut,” terangnya.

Lukman menjelaskan bahwasanya walaupun terjadi penurunan BPIH, akan tetapi kuota haji akan tetap berjumlah sama dengan tahun yang lalu.

“Kouta haji kita itu besarnya sama dengan tahun lalu 168.800 orang terdiri atas 155.200 orang untuk haji reguler dan sisanya 13.600 untuk haji khusus,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Lukman juga menyampaikan bahwasanya pada tanggal 19 Mei 2016, seluruh bank yang menerima setoran pelunasan biaya haji akan dibuka.

“Dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa sejak tanggal 19 Mei nanti seluruh bank penerima setoran akan mulai membuka pelunasan biaya haji. Jadi para calon jamaah haji yang sudah ditetapkan berangkat pada tahun ini maka mulai 19 Mei sejak pagi hari itu sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan haji sebagaimana yang ditetapkan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan