Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan dan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya menyediakan data pekerja penerima BSU, terkait itu calon penerima diminta berhati-hati dalam memberikan data pribadi, gunakan hanya kanal resmi.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (19/9), menyatakan pekerja jangan sampai terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui situs tidak jelas.
“Terhadap berita yang beredar di media daring (online) dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Oni.
Menurut data BPJAMSOSTEK, saat ini sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan diperiksa dan diskrining ulang serta dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.
Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu penghargaan dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJAMSOSTEK,” ucap Oni.
Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal menambahkan, menjaga data pribadi sangat penting agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak diinginkan.
“Karena itu prinsip kehati-hatian sangat diperlukan agar data pribadi terjaga. Kami mengimbau masyarakat pekerja, terutama peserta BPJAMSOSTEK, waspada dan tidak terkecoh dengan menyampaikan data pribadi melalui website atau media lain yang bukan milik BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.*
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin