Jakarta, Aktual.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan jika sertifikasi halal suatu produk tidak akan lebih dari 60 hari. Pada pelaksanaan sertifikasi, BPJPH bakal bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, kehadiran BPJPH sebagai amanat dari UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan PMA No. 42/2014, badan ini bagian dari satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian Agama.

“Untuk memeriksa produk pada saat proses sertifikasi, dibutuhkan LPH untuk memastikannya. Proses sertifikasi di BPJPH sudah diatur dalam peraturan sehingga tidak lebih dari 60 hari sertifikat halal sudah diterbitkan,” kata Suroso melalui keterangan resmi kepada Media, Jumat (10/11).

Adapun latar belakang kehadiran sertifikasi halal kata dia yakni negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan prouduk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Kewajiban itu tidak hanya untuk masyarakat muslim semata, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kerja sama dengan LPH kata Suroso wajib dilaksanakan karena akan berperan sebagai lembaga yang memastikan produk halal.

“Kecuali bila ada hal-hal yang perlu pendalaman, itu dapat dilakukan oleh BPJPH,” jelas dia.

Sebelumnya salah satu lembaga sertifikasi asal Korea mengaku berminat membangun LPH di Tanah Air. Ketetarikan Korea Testing Laboratory (KTL) didasarkan pada potensi pasar halal yang besar di Indonesia dan meningkatkan kesadaran halal di Negeri Gingseng.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs