Jakarta, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa produk kuliner Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.

“Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8).

Sebelumnya, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.

Aqil mengatakan pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.

“BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal,” ujar Aqil.

Maka dari itu, untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual kepada konsumen, Aqil mendorong agar produk kuliner Mie Gacoan segera mengajukan sertifikasi, memenuhi semua persyaratan, dan menjalankan seluruh prosesnya.

“Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal,” kata dia.

Disinggung mengenai ketentuan nama atau branding produk yang dipermasalahkan karena dinilai mengandung unsur nyeleneh, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

“Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha,” kata Aqil.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin