Malang, Aktual.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Malang hingga bulan September tahun ini menerima sebanyak 13 ribu aduan. Kebanyakan, klaim yang diajukan ke kantor yang membawahi tiga wilayah administrasi yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu itu sebagian besar diantaranya adalah korban PHK dari pabrik rokok kecil dan besar di wilayah Malang Raya.

Tingginya tingkat PHK di pabrik rokok diakui sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Bidang hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Achmad Rukmianto menyebut setidaknya ada ribuan tenaga kerja yang di PHK dari perusahaan rokok yang berada di wilayah Kabupaten Malang sepanjang tahun ini,

“Total ada 2.000 PHK yang terselubung, sebagian besar dari perusahaan rokok,” kata Achmad, Minggu (13/9).

Menurutnya, PHK yang dilakukan oleh pabrik rokok lebih banyak disebabkan akibat pendapatan yang terus berkurang.

“Pabrik rokok besar harus perang lawan rokok putihan, rokok tanpa merk dan tanpa cukai yang harganya jauh lebih murah namun kualitasnya serupa,” sebutnya

Sementara itu, Kepala BPJS Malang, Sri Subekti mengatakan, dari 13.000 aduan, sebanyak 6000 aduan berasal dari buruh pabrik rokok, ada yang besar dan yang kecil. “Hampir separuh aduan itu adalah dari buruh rokok,” kata Sri.

Dikatakannya, sejak tanggal 7 Agustus hingga 11 September, sedikutnya ada1926 kasus klaim JHT yang masuk ke BPJS, dimana angka pembayaran melonjak lebih tinggi dibanding rata-rata pembayaran perbulan.

“Kalau di Malang perbulan antara Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar bulan ini jauh lebih tinggi. Di tingkat nasional klaim bulan ini sudah mencapai Rp 773 miliar, itu juga meningkat dibanding rata-rata bulanan,” katanya.

Data BPJS Malang meyebut, sekitar 124 miliar sejak Januari hingga September dengan bersaran bervariasi antara Rp 4 juta hingga kisaran Rp 20 juta menyesuaikan lamanya masa kepesertaan JHT. Aturan baru PP nomor 60 tahun 2015 membolehkan pekerja untuk mengambil JHT setelah pensiun ataupun di PHK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka