Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf saat menjadi narasumber dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (19/3/2016). Diskusi ini membahas tema "BPJS Antara Sehat dan Sengsara". FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan jaminan kesehatan. Janji tersebut disampaikan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Tapi sayangnya, peningkatan pelayanan itu akan dilakukan seiring dengan naiknya iuran yang biasa dibayarkan setiap bulan oleh para peserta jaminan kesehatan.

“Dengan keluarnya Perpres, kita juga BPJS peningkatan secara kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan peserta. Peningkatan tadi saya contohkan nanti kami harap ada rasionalisasi tarif,” kata Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M Ikhsan di Jakarta, Sabtu (19/3).

Terkait kenaikan iuran itu, pihak DPR RI pun tegas menolak. Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan kenaikan itu harus ditunda, sampai ada kejelasan perbaikan sistem dari segala aspek.

Jangan sampai seakan-akan negara yang justru disudsidi oleh rakyat. Padahal seharusnya, negara-lah yang memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya. “Iya kami tidak bisa mencabut Perpres. Tapi harus ditunda kenaikkannya,” tegas Dede.

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 juga dipaparkan mengenaik kenaikan iuran.

Berikut rinciannya:

Iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan pekerja

A. Rp 30.000 per orang yang dibayarkan setiap bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

B. Rp 51.000 per orang yang dibayarkan setiap bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

C. Rp 80.000 per orang yang dibayarkan setiap bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby