Jakarta, Aktual.co — Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Salemba Jakarta, Budiono mengatakan bahwa karyawan merupakan aset terbesar yang terdapat dalam setiap perusahaan.

“Aset terbesar adalah karyawan, bukan materi atau barang berharga lainnya yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Budiono di kantornya di Jakarta, Kamis (19/3).

Ia menjelaskan, pemikiran karyawan dianggap sebagai buruh pekerja adalah salah, maka terkadang hubungan antar karyawan dengan para pimpinan terbatas dengan jarak yang jauh, atau masih kaku tidak akrab.

“Apabila seorang pimpinan menganggap karyawan sebagai aset, maka kedua pihak akan saling menjaga dan maksimal dalam menjalankan kewajibannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berusaha melindungi dan menjamin masa depan setiap karyawan yang ada di Indonesia, agar aset paling berharga bisa dipertahankan.

Di lain kesempatan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyosialisasikan undang-undang perlindungan tenaga kerja kepada masyarakat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan sebanyak 380 perusahaan swasta telah dipanggil ke kejaksaan negeri terkait belum terdaftarnya para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Sesuai prosedur kami memanggil mereka yang belum terdaftar dan menjelaskan tentang peraturan kewajiban yang sudah ditentukan, namun yang hadir baru 140 perusahaan,” tuturnya.

Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka