Padang, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah mengurangi layanan kesehatan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial terutama untuk katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat.
“Kami tidak mengurangi layanan karena yang dilakukan adalah menatalaksanakan pelayanan agar ada regulasi tepat,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi di Padang, Minggu (29/7).
Ia menyampaikan itu usai menghadiri senam kolosal bersama 1.500 warga dalam rangka menyambut Asian Games 2018 dan hari ulang tahun BPJS Kesehatan.
Ia menyampaikan ada yang memandang kebijakan penatalaksanaan itu sebagai bentuk pengurangan, bahkan tidak dilayani lagi padahal tetap dilayani.
Terkait layanan fisioterapi memang ada rumah sakit yang menghentikan layanan karena syarat yang diajukan BPJS Kesehatan harus ada dokter fisioterapi atau ada petugas fisioterapi yang sudah tersertifikasi.
Ia mengatakan kalau dokumen tersebut belum ada rumah sakit tidak akan melayani karena takut klaim tidak dibayar, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena bisa dirujuk ke rumah sakit yang mempunyai spesialis yang bisa melayani.
Sejalan dengan itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Perdir) Jaminan Pelayanan jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
Kami menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan, katanya.
Nopi menjelaskan dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Sementara terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa/normal maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.
Terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara