Jakarta, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengevaluasi mekanisme pengelolaan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan biaya pelayanan.

“Dengan pengalaman kita lebih dari lima tahun, tentu saja terdapat hal-hal yang perlu kita optimalisasi, benahi, dan tingkatkan bersama. Hasil masukan dari BPK dan BPKP terkait dengan pemanfaatan kapitasi di Puskesmas menjadi evaluasi bersama,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (7/8).

Dalam upaya memperkuat peran FKTP, BPJS Kesehatan menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan pelayanan kesehatan melalui Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP).

Implementasi KBKP secara teknis diatur dalam Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Berdasarkan sistem tersebut, besaran biaya kapitasi yang dibayarkan disesuaikan dengan capaian indikator performa yang telah ditetapkan, yakni angka kontak, rasio rujukan non-spesialistik (RNS), dan rasio peserta Prolanis berkunjung ke FKTP.

Fachmi mengatakan, FKTP diharapkan dapat mengambil peran penting sebagai garda depan yang akan mengendalikan rujukan. Rujukan yang terkendali dapat mengurangi distribusi peserta ke rumah sakit sehingga pembiayaan pun akan lebih efisien.

FKTP juga diharapkan lebih berperan pada penguatan upaya promotif dan preventif, menjaga peserta tetap sehat, sehingga pembiayaan yang dikucurkan ke FKTP lebih optimal pemanfaatannya.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan dasar terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi guna meningkatkan optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Selain itu ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

“Seluruh pemangku kepentingan terkait wajib memahami dan saling mendukung dalam mengimplementasikan ketentuan dimaksud sehingga terwujud pelayanan kesehatan di Puskesmas yang berkualitas,” kata Fachmi.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Harry Azhar Azis mengatakan optimalisasi penggunaan dana pelayanan kesehatan salah satunya bisa dilakukan dengan mekanisme sanksi dan imbalan.

“Konsep reward and punishment (imbalan dan sanksi) perlu dilakukan agar mendorong setiap peran tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan, agar setiap masyarakat harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan,” kata Harry.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan DPR akan memantau penuh penggunaan dana pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“DPR akan siap mendukung pembiayaan Program JKN-KIS. Karena kesehatan adalah tanggung jawab negara. DPR akan mendorong pemerintah untuk segera memberikan solusi pembiayaan Program JKN-KIS sesuai dengan regulasi, baik itu suntikan dana maupun penyesuaian iuran,” kata Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan