LAYANAN PENGADUAN BPJS KESEHATAN

Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio setuju terkait langkah pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10).

Menurut dia, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.

Bahkan, kata dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik. “Jadi intinya saya setuju,” ujar dia.

Terkait efektif atau tidaknya wacana sanksi dari BPJS Kesehatan, Agus menilai hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.

Ia menilai apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh: